Trending

Saturday, 11 November 2017

Mengqadha Shalat



Mengqadha Shalat

Shalat lima waktu adalah salah satu rukun Islam dan hukumnya fardhu 'ain, yaitu wajib dilaksanakan oleh semua orang Islam yang mukallaf (telah menerima beban) dan harus dikerjakan di waktu yang telah ditentukan, dalam Al-Qur'an disebutkan :

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَّوْقُوْتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S. 4 An Nisaa' 103)
Jika ada alasan yang menyebabkan shalat itu tidak terlaksana pada waktunya maka mayoritas ulama mengatakan wajib mengqadhanya, dalam hadits disebutkan :

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

Dari Anas, dari Nabi saw, beliau bersabda : Barang siapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu. (H. R. Bukhari no. 597)
Dalam hadits di atas yang dimaksudkan adalah orang yang lupa. Kemudian bagaimana dengan orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat?

Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan dalam kitabnya :

وَادَّعَى بَعْضُهُمْ أَنَّ وُجُوْبَ الْقَضَاءِ عَلَى الْعَامِدِ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ نَسِيَ لِأَنَّ النِّسْيَانَ يُطْلَقُ عَلَى التَّرْكِ سَوَاءٌ كَانَ عَنْ ذُهُوْلٍ أَمْ لَا

Sebagian ulama berpendapat bahwa wajib mengqadha bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja diambil dari kata lupa, karena yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah meninggalkan shalat baik itu karena linglung atau sadar. (Kitab Fathul Bari, Juz II, halaman 386)
Imam Nawawi mangatakan dalam kitabnya :

(فرع) أَجْمَعَ اْلعُلَمَاءُ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّ ابْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيْلِ

Para ulama mu’tabar telah sepakat, bahwa barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia harus mengqadha (menggantinya). Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Abu Muhammad Ali bin Hazm yang berkata : Bahwa ia tidak perlu mengqadha selamanya dan tidak sah melakukannya selamanya, namun ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan shalat sunnah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta istighfar kepada Allah dan bertobat. Pendapat ini bertentangan dengan ijmak dan bathil berdasarkan dalil yang ada. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz III, halaman 71)
Sayyid Sabiq mangatakan dalam kitabnya:

اتَّفَقَ اْلعُلَمَاءُ عَلَى أنَّ قَضَاءَ الصَّلَاةِ وَاجِبٌ عَلَى الناَّسِيّ وَ النّاَئِمِ لِمَا تَقَدَّمَ مِنْ قَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، أنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفرِيْطٌ. وَ إنَّمَا التَّفْرِيْطُ فِيْ الْيَقْظَةِ. فَإذَا نَسِيَ أَحَدٌ صَلاَةُ أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إذَا ذَكَرَهَا
Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang shalat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasulullah saw : Bahwasnya tertidur itu bukan kelengahan, karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, maka shalatlah ketika teringat. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 274)

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa qadha shalat diwajibkan bagi siapapun yang meninggalkan shalat, baik sengaja maupun tidak. Untuk orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, diwajibkan mengqadha shalat secepat mungkin. Bahkan ia dianjurkan mengerjakan shalat qadha terlebih dahulu, sebelum mengerjakan shalat wajib lainnya atau shalat sunnah. Misalnya, ketika ada yang secara sengaja meninggalkan shalat dzuhur dan waktunya sudah habis, ia dianjurkan untuk mengqadhanya sebelum menunaikan shalat ashar. Meski pada dasarnya hutang (qadha) shalat zhuhur dapat dikerjakan di waktu shalat ashar, maghrib, isya', subuh atau kapan saja.
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Blogger Widgets

No comments:

Post a Comment

About

Popular Posts